Sabtu, 10 September 2016

Tabloid Idul Fitri

JENDELA IDUL FITRI

Oleh :
Pimp. Dayah Nurul huda /khatib mesjid al-Abraar caleue

Ceramah Idul Fitri


A.      Iftitah
                Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui ( Q.S. ar-rum : 30)

            I’dil fitri, merupakan hari kemenangan bagi orang mukmin yang telah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Diawal bulan syawal ini, ramadhan telah mengantarkan manusia  mencapai gerbang kehidupan baru dan bermakna. Puasa merupakan, kewajiban yang harus dan wajib dilaksanakan manusia berdasarkan perintah Allah swt. Disamping itu, puasa juga mempunyai hikmah yang sangat luar biasa, seperti sabda nabi. Puasalah kamu supaya kamu sehat. Pagi ini, kita (manusia) sudah berada pada kehidupan yang sehat serta manusia yang taat dan bertaqwa. Takbir menggema dan bersahutan merupakan suatu ciri kegembiran, dimana manusia secara psikologi kalau mendapat suatu kegembiraan secara spontan ia akan keluar dimulutnya lafaz Allahu Akbar. Namun pada hari raya, mempunyai nuansa yang sangat-sangat berbeda. Kalimat menggagungkan Allah tersebut, secara serentak dan sisstematis telah diatur oleh agama dan diikuti oleh jamaah secara beramai-ramai dan dengan kalimat yang sangat indah sekali.

B.      Ta’limat
Hari ini, manusia sudah berada dalam tiga titik  demensi yang mendasar, yaitu : demensi ramadhan, demensi   zakat fitrah dan demensi fitri (idil fitri). Ketiga demensi tersebut, mempunyai makna dan hikmah yang sangat tingi, walaupun kedudukan yang berbeda yaitu:  bila dilihat dari segi ilat hukumnya, Yaitu : puasa dan zakat adalah wajib dilaksanakan sedangkat shalat A’id adalah  sunat, namun demensi tersebut tetap berlalu dengan sendirinya. Dalam hal ini, pada hakikatnya ketiga-tiga demensi tersebut adalah, untuk membentuk manusia baru dalam menghidupkan kehidupan manusia yang lebih bermartabat dan bermakna. Manusia makhluk ciptaan Allah yang memiliki potensi untuk beriman (kepada Allah), dengan mempergunakan akalnya maupun memahami dan mengamalkan wahyu serta mengamati gejala-gejala alam, bertanggung jawab atas segala perbuatanya dan berahklak.

           1.   Fitrah dan kaitannya dengan manusia
Fitrah berasal dari bahasa arab yang secara loghawi bermaksud : sifat yang disifati dengannya terhadap segala wujud pada awal kejadian. Ibn khaldun memaknai fitrah sebagai potensi-potensi lahiriyah yang mempengaruhi menjadi actual setelah mendapat rangsangan (pengaruh) luar. Jiwa apabila berada dalam fitrahnya yang semula (fitrah al-aula) siap menerima kebaikan dan kejahatan yang dating dan melekat padanya. Ibn Khaldun mendasarkan teori fitrah nya pada hadits yang bermakna sebagai berikut: ‘’ setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka ibu bapanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi’’.

Berdasarkan kandungan hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dengan fitrah adalah potensi baik. Manusia pada dasarnya adalah baik, pengaruh-pengaruh yang datang kemudianlah yang akan menentukan apakah jiwa manusia tetap baik atau menyimpang menjadi jahat.

Ahmad Jawad Maghniyah memaknai kata fitrah mengacu kepada Gharizah (instink) di dalam diri manusia, menerima kebaikan ketika ia mengetahui, bahwa sesuatu itu baik dan ia mempertahankannya serta menolak kejahatan ketika ia tahu bhwa sesuatu itu jahat. Tafsir al-Kasyi. Hal 20

Ceramah Idul Fitri


Berdasarkan interpretasi para penafsir tersebut, potensi baik merupakan disposisi yang telah diberi yang akan mengarahkan seseorang untuk lebih tepat mengenal tuhannya untuk berbuat baik, dan yang dapat dirusak jika anak dibesarkan oleh orang tua yang tidak bermoral. Hal ini tertuang dalam al-quran surat al-A’raf ayat 171.

 Artinya : dan (ingatlah), ketika Kami mengangkat bukit ke atas mereka seakan-akan bukit itu naungan awan dan mereka yakin bahwa bukit itu akan jatuh menimpa mereka. (dan Kami katakan kepada mereka): "Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta ingatlah selalu (amalkanlah) apa yang tersebut di dalamnya supaya kamu menjadi orang-orang yang bertakwa".

Ibn katsir menjelaskan Allah member khabar, bahwa ia mengeluarkan anak manusia dari sulbi-sulbi serta mereka bersaksi atas diri mereka, yaitu tiada Tuhan selain allah. Al-bagdadi menandaskan, bahwa ikrar itu terukir dengan pena ciptaan Allah di permukaan qalbu dalam lubuk fitrah...’’. Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa ikrar itu telah terwujud dalam sulbi ayah, bukan dalam rahim ibu.

2.   Posisi manusia di hari fitrah
Sangat banyak ulama dan pakar serta intelektual yang memberikan rumusan tentang  manusia. Ditinjau dari segi filsafat manusia sebagai mahkluk yang tumbuh dan berkembang dalam proses komunikasi antar individualitas dan lingkungannya.  (M. Arifin)


Menurut pakar pendidikan barat manusia adalah mahkluk yang harus dididik (animal educability) atau menurut pakar pendidikan arab manusia sebagai (qabil li-tarbiyah).

a.  Posisi anak dan tetangga
Bila manusia itu seorang anak yang mempunyai orang tua, pada hari ini ia punya kewajiban untuk berbuat baik kepadanya.

Artinya: dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya. hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (al-ankabut :8)

Bila manusia sebagai kerabat, ia mempunya hak dengan kerabatnya.
Artinya : Itulah (karunia) yang (dengan itu) Allah menggembirakan hamba- hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. Katakanlah: "Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan". dan siapa yang mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan baginya kebaikan pada kebaikannya itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. (as-Syura: 23)

Bila manusia sebagai tetangga ia punya kewajiban terhadap tetangganya untuk menyambung tali rahim.

Artinya: sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (an-Nisa’ 36)

b.   Posisi orang tua
Bila kita cermati seorang laki-laki, yang namanya diabadikan sebagai salah satu nama surat al-quran pasti kita tau orangnya  yaitu lukmanul hakim. Al-quran menghadirkan nasihat lukmanul hakim kepada anaknya sebagai nasihat yang sangat berharga bagi manusia pada zaman sekarang ini. Yaitu:

Nasihat lukman tentang ilmu tauhid
Artinya: (Luqman berkata): "Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui.

Nasihat lukman tentang kewajiban shalat dan amar makruf.
Artinya: Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).

Nasihat lukman kepada anaknya supaya jangan sombong
Artinya: dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
Artinya:  dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.

Inilah posisi manusia yang seharusnya dilakukan pada hari yang baik dan mulia ini, semoga hari fitrah ini menjadi berkualitas dan bermakna terhadap dirinya dan lingkungan lainya.
Idil fitri adalah lentera, izinkan membuka tabir  dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa fitrah dari tiap khilaf. 

Ceramah Idul Fitri


MEMPERINDAH HATI (QALBU)
Rasulullah SAW bersabda, "Ingatlah, dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging. Kalau segumpal daging itu baik, maka akan baiklah seluruh tubuhnya. Tetapi, bila rusak, niscaya akan rusak pula seluruh tubuhnya. Segumpal daging itu bernama qolbu!" (HR. Bukhari dan Muslim).

Minggu, 28 Agustus 2016

Tata Tertib Santri

TATA TERTIB SANTRI DAYAH NURUL HUDA
DESA KEUTAPANG KEC.INDRAJAYA

KEPUTUSAN PIMPINAN
MENGINGAT :
  1.   Bahwa santri Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie adalah amanah orang tua untuk di didik dengan sebaik-baiknya.
  2. Bahwa untuk mendisiplinkan santri, perlu adanya tata tertib yang baku sebagai acuan para pelaku pendidikan di Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie.


MENIMBANG :
  1. Bahwa tujuan lembaga yang jauh ke depan sudah tentu membutuhkan tata tertib Dayah yang harus di ikuti oleh seluruh penghuni lembaga dan khususnya santri.
  2. Segala sesuatu yang ada dan berjalan di dalam Dayah tidak boleh keluar dari tujuan-tujuan pendidikan.

MENETAPKAN : 
Peraturan Dayah Nurul Huda yang tertuang dalam tata tertib Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie.

Tata Tertib Santri


BAB I

TATA TARTIB SEKOLAH
PASAL I : SERAGAM
1.      Seragam sekolah  yang di tetapkan Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie adalah sebagai berikut : 
a.       -----
b.      -----
2.      Memakai atribut sekolah  lengkap : 
a.       Ikat pinggang
b.      Kaos kaki
c.       Sepatu
d.      Memakai peci setiap hari kecuali pada jam olah raga.

PASAL 2 : KELAS
      1. Setiap santri wajib masuk kelas tepat waktu
  1. Setiap pergantian jam pelajaran di tandai dengan bunyi bel.
  2. Sebelum pelajaran dimulai, seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas masing-masing
  3. Bagi santri yang berhalangan hadir atau tidak masuk kelas karena sakit dan lain-lain, maka wajib meminta izin kepada wali kelas masing-masing.
  4. Setiap kelas harus dalam keadaan bersih dan tertib.
  5. Setiap ketua kelas berkewajiban untuk : Mengontrol ketertiban dan kebersihan kelas, Mengambil dan mengembalikan absen, Memelihara peralatan kelas (spidol, penghapus dll)
  6. Setiap ruang kelas wajib di lengkapi dengan: Jadwal pelajaran. Denah tempat duduk. Struktur pengurus kelas. Alat-alat kebersihan. Peta.
  7. Sebelum meninggalkan kelas pada jam terakhir, seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas atau yang lainya.
  8. Bila keadaan darurat, santri wajib izin kepada guru yang mengajar pada saat itu.
  9. Tidak diperkenankan bagi santri untuk: Keluar ketika jam pelajaran berlansung. Membuat kegaduhan terlebih ketika tidak ada guru. Mencoret-coret milik sekolah. Melakukan sesuatu yang bukan pada tempatnya dan yang tidak sesuai dengan adap sopan santun.
  10. Apabila ada kekosongan kelas maka ketua kelas wajib lapor kepada bagian pengajaran yang terkait.

BAB II

TATA TERTIB UMUM
PASAL 3 : KEWAJIBAN
1)         Menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.
a.       Selalu menebar salam
b.      Saling menghargai
c.       Saling menghormati
d.      Bersikap tawadhu’
2)         Shalat berjama'ah setiap waktu di masjid.
3)         Seluruh santri harus berada di Mesjid 20 menit sebelum azan shalat jum’at.
4)         Santri diwajibkan mengikuti Pengajian  3 kali (Malam, Subuh, Siang)
5)         Harits (Piket) harus menjaga kebersihan Mesjid setiap waktu shalat.
6)         Mengikuti seluruh kegiatan yang telah di tetapkan oleh Dayah
7)         Membiasakan diri berbahasa yang santun dalam percakapan sehari-hari.
8)         Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan Citra Dayah.
9)         Menjaga dan mengamankan hak milik pribadi masing-masing.

PASAL 4 : LARANGAN-LARANGAN
1)      Melanggar semua kewajiban yang telah ditetapkan Dayah. 
2)      Meletakkan Al-Qur’an tidak pada tempatnya.
3)      Meninggalkan masjid sebelum melakukan shalat qabliyah dan ba’diyah.
4)      Membawa bacaan yang tidak layak dan tidak mendidik.
5)      Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan Citra Dayah.
6)      Membawa alat-alat elektronik (HP dan sebagainya).
7)      Membawa Kereta/Sepeda Motor apapun bentuknya.
8)      Mengadakan kegiatan yang mengganggu jalannya kegiatan di Dayah.
9)      Merusak milik perorangan maupun milik Dayah.
10)  Berkelahi atau mengintimidasi sesama santri. 
11)  Membuat keributan dan kegaduhan dimanapun.
12)  Membuang sampah bukan pada tempatnya.
13)  Makan dan minum sambil berdiri terlebih berjalan dan berlari.
14)  Ngobrol pada jam tidur.
15)  Membawa obat-obatan terlarang apapun bentuknya.
16)  Merokok.

PASAL 5 : PAKAIAN
Seluruh santri hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Dayah Nurul Huda Desa Keutapang Kec. Indrajaya Kab. Pidie tentang pakaian sebagai berikut : 
1)      Pakaian sekolah sebagaimana yang telah tercantum dalam tata tartib sekolah.
2)      Pakaian shalat ialah baju koko, sarung, dilengkapi dengan peci
3)      Khusus hari Jum’at di wajibkan memakai baju putih ke Mesjid
4)      Pakaian olah raga ialah kaos dan taraining.
5)      Pakaian santai bebas asal sopan dan tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Dayah. 
6)      Pakaian tidur ialah celana panjang dan baju  kaos.

PASAL 7 : PERIZINAN
Perizinan keluar pondok harus menggunakan prosedur sebagai berikut : 
1)      Melapor ke Kabag Pengajaran
2)      Jika sudah kembali ke pondok, maka harus melapor kembali ke Kabag Pengajaran.
3)      Menggunakan pakaian yang sopan bukan kaos ketika hendak pulang atau keluar Dayah.
4)      Santri kembali ke Dayah dari perizinan paling lambat pukul 17.00

PASAL 8 : WALI MURID
1)      Waktu berkunjung wali murid adalah setiap hari antara jam 16:30 s/d 18:00.
2)      Wali murid tidak diperbolehkan masuk ke kamar santri.
3)      Wali murid yang membawa nasi hanya dibolehkan untuk menunggu di Posko.

  
BAB III
KLASIFIKASI PELANGGARAN

PASAL 9 : PELANGGARAN RINGAN
1)      Meletakkan Al-Qur’an dan kitab-kitab lainnya tidak pada tempatnya.
2)      Makan dan minum sambil berdiri.
3)      Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4)      Memanggil sesama teman dengan panggilan yang tidak layak.
5)      Mengeluarkan baju ketika jam-jam sekolah.

PASAL 10 : PELANGGARAN SEDANG
1)      Meninggalkan masjid sebelum shalat sunnah ba’diyah
2)      Membuat keributan di masjid
3)      Makan pada waktu tadarus Al-Qur’an.
4)      Masbuk tanpa alasan yang jelas.
5)      Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan Citra Dayah.
6)      Terlambat ke Dayah dari perizinan pulang.
7)      Tidak berbahasa sopan.
8)      Tidur dikamar orang lalin.
9)      Masuk ke kamar orang lain tanpa izin.
10)  Memainkan permainan yang tidak layak.
11)  Menjemur pakaian bukan pada tempatnya.
12)  Memanjangkan rambut dan kuku.

PASAL 11 : PELANGGARAN BERAT
1)      Melakukan perbuatan yang melanggar syari’at seperti :
a.       Mencuri 
b.      Berkelahi
c.       Menghasut
d.      Meninggalkan sholat, puasa. dll.
e.       Pacaran
f.       Tidak shalat berjama’ah
2)      Melawan, menghina atau melecehkan guru-guru dan pimpinan
3)      Keluar Dayah tanpa izin
4)      Merusak nama baik Lembaga. 
5)      Merusak milik perorangan dan milik Lembaga
6)      Menyimpan, membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang
7)      Membawa alat-alat elektronik
8)      Memakai perhiasan wanita bagi laki-laki
9)      Merokok
10)  Kabur

BAB IV
SANKSI-SANKSI

PASAL 12 : PELANGGARAN RINGAN
      1)      Melanggar 1-3 kali 
a.       Peringatan 
b.      Kebijakan bagian terkait 
      2)      Melanggar 4 – 5 kali 
a.       Penegasan 
b.      Meminta tanda tangan pengurus terkait
c.       Kebijakan bagian terkait 
      3)      Melanggar 6 – 7 kali 
a.       Penegasan 
b.      Kebijakan pengurus terkait 
c.       Membersihkan WC

PASAL 12 : PELANGGARAN SEDANG
      1)      Melanggar 1 – 2 kali
a.       Peringatan 
b.      Kebijakan pengurus terkait 
      2)      Melanggar 3 – 4 kalil 
a.       Penegasan 
b.      Membuat insya’ atau comportation 
      3)      Melanggar 5 – 7 kali 
a.       Cukur Abri 
b.      Membersihkan Pekarangan Dayah

PASAL 13
PELANGGARAN BERAT
      1)      Melanggar 1 kali 
a.       Penyadaran dan peringatan oleh Kabag Pengajaran
b.      Merokok sanksinya adalah gundul bersih meski satu kali 
c.       Kabur maka sanksinya adalah menunda pemberian surat izin 2 bulan (jika minta surat izin pulang)
d.      Terlambat datang ke dayah dari perizinan pulang tanpa alasan yang jelas maka sanksinya adalah:
·         Terlambat 1 hari membersihkan pekarangan dayah
·         Terlambat 2 hari cukur rambut 
·         Terlambat 3 hari keatas gundul bersih
      2)      Melanggar 2 kali 
a.       Gundul bersih 
b.      Membaca surat pernyatan di depan umum 
c.       Membersihkan Pekarangan Dayah
      3)      Melanggar 3 Kali 
a.       Cukur bersih 
b.      Pemanggilan wali santri 
c.       Tidak naik kelas 
      4)      Melanggar 4 kali 
      5)      Dikembalikan ke orang tua 


BAB V
PENUTUP
1)    Ketentuan-ketentuan yang telah ada disesuaikan dengan peraturan yang baru sejak di keluarkan peraturan ini. 
2)      Hal-hal yang belum ada di atas ditentukan sesuai dengan kebijakan pimpinan.


Ditetapkan Di : Keutapang 24 Agustus 2016
Mengetahui Pimpinan Dayah




Tata Tertib Santri